Tuesday, November 25, 2014

Cita-cita Luhur Bangsa Indonesia

Kali ini, saya akan membahas mengenai cita-cita luhur dari negara dan bangsa kita tercinta ini, Indonesia.
Cita-cita luhur bangsa Indonesia sebenarnya sudah tertuang di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu “Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Namun, apakah cita-cita tersebut sudah seluruhnya dicapai di usia kemerdekaan Indonesia yang sudah hampir menginjak kepala 7 ini? Saya akan membahas kelimanya satu persatu.
Cita-cita pertama, yaitu merdeka. Merdeka menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti bebas dari perhambaan, berdiri sendiri, tidak terkena tuntutan, tidak bergantung kepada pihak lain. Nah, apakah Indonesia sudah sepenuhnya merdeka? Menurut saya, belum! Kita belum sepenuhnya merdeka, karena negara ini masih terlalu banyak bergantung kepada bangsa lain untuk hal-hal yang sebenarnya bisa dilakukan sendiri. Misalnya saja dalam memenuhi bahan pangan. Padahal, di negara ini banyak lumbung beras, lumbung sagu, lumbung jagung, dan bahan makanan lain, tapi masa bahan makanan aja masih harus impor dari luar? Kalau semuanya diurus dengan benar, maka impian buat swasembada pangan, merdeka secara pangan bisa tercapai. Terus hal lain lagi, yaitu sumber energi, dalam hal ini minyak. Padahal sebenarnya kalau ga diintervensi sana-sini, kita bisa bebas mengeksplor laut kita yang sebenarnya masih punya banyak cadangan minyak, sayang aja Pertamina masih harus impor minyak dari luar kadang-kadang. 2 hal itu adalah yang menurut saya contoh dari belum sepenuhnya negara ini merdeka.
Cita-cita kedua, yaitu bersatu. Sudahkah kita bangsa Indonesia bersatu? Lagi-lagi belum...masih banyak perpecahan di antara kita semua, sadar ataupun tidak. Baik hal kecil maupun hal besar. Contoh nyata ya di masa pilpres kemarin. Menurut saya, apa yang terjadi di masa pilpres kemarin adalah salah satu bentuk perpecahan yang telah terjadi kepada bangsa Indonesia dan melukai ibu pertiwi. Karena fanatisme, yang tadinya kawan bisa jadi lawan. Bahkan efek fanatisme ini masih terjadi sampai sekarang. Padahal negara ini kan negara demokrasi. Menyuarakan aspirasi itu bebas, legal, boleh. Kenapa harus ga terima, kalau aspirasinya bisa membangun? Contoh lain, masih banyaknya perang saudara di beberapa tempat, misalnya di ujung timur sana.
Cita-cita ketiga, yaitu berdaulat. Apakah Indonesia sudah berdaulat di dunia? Menurut saya, ini agak susah. Tapi, saya kira, negara dan bangsa Indonesia sudah cukup berdaulat. Indonesia pernah berada di masa di mana negara ini begitu dihormati oleh dunia, dan terkenal di mana-mana. Meskipun masa kini tidak lagi sama seperti masa lalu, namun saya kira kita semua harus berjuang untuk mengembalikan Indonesia kembali ke masa itu.
Cita-cita keempat, yaitu adil. Sudah adilkah Indonesia? Belum...hukum di Indonesia saat ini seolah-olah bisa dibeli. Orang kaya yang korupsi, hukumannya hanya 2 tahun. Sedangkan orang miskin yang hanya mencuri pisang, hukumannya 10 tahun. Koq lucu sih? Apakah memang hukum buat orang-orang berduit udah gak berlaku lagi?
Cita-cita terakhir, yaitu makmur. Sudah makmurkah Indonesia? Belum...ketimpangan sosial masyarakat Indonesia masih tinggi, tandanya negara ini belum makmur. Di negara lain, orang miskin masih bisa beli mobil. Di sini, orang miskin buat makan sehari aja duit masih kurang.
Sekarang, bagaimana untuk mewujudkan kelima cita-cita tersebut? Mengutip tulisan dari Bapak Jenderal TNI (Purn) H. Djoko Santoso yang dumuat di The President Post, ada tujuh hal prioritas permasalahan yang harus dibenahi bila ingin cita-cita luhur bangsa terwujud. Ketujuh hal tersebut adalah:
1.    Revitalisasi 4 Pilar Kebangsaan
2.    Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
3.    Tuntaskan Reformasi Birokrasi
4.    Pembangunan Ekonomi Berkeadilan
5.    Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Ekonomi Daerah
6.    Pertahanan dan Keamanan serta Politik Luar Negeri
7.    Pembinaan Perempuan, Anak, dan Pemuda

Begitulah tulisan saya mengenai cita-cita luhur bangsa Indonesia. Tunggu tulisan-tulisan saya berikutnya.

Thursday, October 23, 2014

Demokrasi dan HAM

HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Pembunuhan masal (genisida)
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
Penyiksaan
Penghilangan orang secara paksa
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
Pemukulan
Penganiayaan
Pencemaran nama baik
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
Menghilangkan nyawa orang lain

Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus Tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum Bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (demokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.

Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era  Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998. Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu.  Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden. Ini adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Source:
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/demokrasi-di-indonesia-pengertian-sejarah-pelaksanaan-penerapan.html
http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html